Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian kuantitas penduduk, sistem informasi, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pelaksanaan NSPK dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB) dan IMP;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang terkait (administrasi) Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga yang diberikan Bupati.
- Uraian tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga sebagai berikut :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Mengelola rencana dan program kerja di bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Merumuskan bahan kebijakan pengawasan pelayanan bidang bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga;
- Melaksanakan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- Membentuk koalisi kependudukan;
- Melaksanakan kebijakan daerah bidang sistem informasi keluarga ;
- Melaksanakan kebijakan teknis daerah bidang Bina Keluarga Balita, bidang pembinaan ketahanan remaja, bidang Bina Keluarga Lansia dan rentan serta bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
- Melaksanakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk kabupaten;
- Melaksanakan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi di dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Melaksanakan Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat Kabupaten bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Melaksanakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Melaksanakan pemantauan dan Evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk, penyuluhan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :
- 1. Seksi Pengendalian Penduduk ;
- 2.Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
- 3.Seksi Penyuluhan, Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP.
-
-
-
-
-
-
-