UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan teknis operasional di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan:
a. Pengaduan masyarakat
b. Penjangkauan korban
c. Pengelolaan khasus
d. Penampungan sementara
e. Mediasi, dan
f. Pendampingan korban
Feedback