Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta program dan pelaporan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
- Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;
- Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut :
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
- Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
- Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan;
- Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
- Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
- Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
- Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
- Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
- Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
- Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
- Mengelola perencanaan dan program Dinas;
- Mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
- Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
- Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, terdiri dari :
-
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Program dan Pelaporan.