DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekretariat

Admin
Minggu, 15 Mei 2022
140 Dibaca
...

Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta program dan pelaporan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
  2. Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan,   kerumahtanggaan,   hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;
  4. Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program Dinas; dan
  5. Pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Dinas  sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman   pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. Mendistribusikan  dan  memberi  petunjuk  pelaksanaan  tugas  kepada  para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan  produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan,  mengevaluasi,  dan  menilai  pelaksanaan  tugas   bawahan;
  7. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman    pelaksanaan tugas Dinas;
  8. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah  dinas baik yang masuk maupun keluar;
  9. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
  10. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka      pengambilan keputusan atau kebijakan;
  11. Mengatur   pelaksanaan   layanan   di   bidang   kesekretariatan   kepada  unit      organisasi  di lingkup Dinas;
  12. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan       dengan Dinas;
  13. Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
  14. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  15. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  16. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan     sesuai ketentuan yang berlaku;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  18. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  19. Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk  pemimpin kegiatan;
  20. Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
  21. Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
  22. Mengelola perencanaan dan program Dinas;
  23. Mengelola   dan   mengoordinasikan   penyusunan   rencana   anggaran   dan     pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  24. Mengkoordinasikan tugas-tugas internal  di lingkup Dinas;
  25. Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada  Kepala Dinas; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas,  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, terdiri dari :

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.

 

`

Feedback