DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

Admin
Minggu, 15 Mei 2022
259 Dibaca

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

  1. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi  :
  1. Perumusan dan penyiapan kebijakan dan program bidang perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak  dan pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak, serta data dan informasi pemenuhan hak anak;
  2. Penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak  dan pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak, serta data dan informasi pemenuhan hak anak;
  3. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak  dan pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak, serta data dan informasi pemenuhan hak anak;
  4. Penyiapan Fasilitasi dan sosialisasi kebijakan  di bidang perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak  dan pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak, serta data dan informasi pemenuhan hak anak; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait (administrasi) Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang diberikan Bupati .
  1. Uraian tugas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Menyusun kebijakan dan program perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemanfataan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) dan pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak, serta data dan informasi pemenuhan hak anak;
  3. Melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak dan pemenuhan hak anak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemanfataan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) serta pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak serta data dan Informasi pemenuhan hak anak;
  4. Memfasilitasi penyesuaian kebijakan perlindungan perempuan, perlindungan anak dan pemenuhan hak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) dengan Instansi dan lembaga yang melayani perempuan dan anak;
  5. Memfasilitasi pengintegrasian upaya perlindungan perempuan, perlindungan anak serta pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak serta pemenuhan hak anak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemafataan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) serta pengelolaan data kekerasan pada perempuan dan anak serta data dan informasi pemenuhan hak anak;
  6. Menyesuaikan kebijakan perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemanfataan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) dengan aturan dan norma yang ada di masyarakat dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan terutama terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak;
  7. Melaksanakan Sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemanfataan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) dengan aturan dan norma yang ada di masyarakat dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan terutama terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak;
  8. Menerapkan  pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (Hak Sipil dan kebebasan, Hak Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Kesehatan Dasar dan kesejahteraan serta Perlindungan Khusus pada Anak) pada Lembaga Pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat Kabupaten;
  9. Memperkuat dan mengembangkan lembaga penyedia layanan dalam rangka peningkatan pemenuhan hak perempuan dan anak tingkat Kabupaten (P2TP2A, Forum Anak dll);
  10. Menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Kabupaten;
  11. Memperkuat dan mengembangkan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (ABK) tingkat Kabupaten;
  12. Melaksanakan koordinasi dalam Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan para stakeholder tingkat Kabupaten;
  13. Menyelenggarakan pelatihan penanganan pengaduan korban kekerasan pada perempuan dan anak bagi petugas pelayanan pada perempuan dan anak;
  14. Memfasilitasi pembinaan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Forum Anak Daerah( P2TP2A, FAD );
  15. Menyediakan data dengan cara mengumpulkan, mengolah, analisis dan menyajikan data kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpilah dalam kelembagaan data (Forum Data) di tingkat kabupaten;
  16. Menganalisis, memanfaatkan, menyebarluaskan dan mendokumentasikan data pemenuhan hak anak secara terpilah (menurut jenis kelamin, jenis kekerasan, umur, kecamatan pada perempuan dan anak);
  17. Menyusun model informasi data kekerasan pada perempuan dan anak dan pemenuhan hak anak dalam bentuk; leaflet, banner, booklet, buku dan lain-lain;
  18. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta pelaporan data kekerasan pada perempuan dan anak;
  19. Melaksanakan, pengelolaan dan analisis pemanfaatan dan penyebarluasan data dan Informasi; dan  
  20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari :

  1. Seksi Perlindungan Perempuan dan  Data Kekerasan Perempuan;
  2. Seksi Pemenuhan  Hak  Anak, Data dan Informasi Anak; dan
  3. Seksi Perlindungan Khusus Anak dan Data Kekerasan Anak.

`

Feedback