DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan

Admin
Minggu, 15 Mei 2022
139 Dibaca
...

Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan

Kepala Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

  1. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi  :
    1. Penyiapan, perumusan, penetapan kebijakan operasional program  Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
    2. Perumusan kebijakan operasional advokasi dan KIE Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
    3. Penyelenggaraan urusan pemereintah dan pelayanan umum di bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan;
    4. Perumusan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana, advokasi dan penggerakan serta Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
    5. Penetapan kebijakan penanggulangan masalah Kesehatan reproduksi, kegagalan, komplikasi dan efek samping pemakaian alat kontrasepsi;
    6. Pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria pelayanan keluarga berencana dan Kesehatan Reproduksi, Advokasi dan Penggerakan serta pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
    7. Pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan; dan
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait (administrasi) Bidang Keluarga Berencana yang diberikan oleh Bupati.
  2. Uraian tugas Kepala Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan Dinas sebagai berikut:
    1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
    2. Melaksanakan kebijakan teknis daerah tentang keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi;
    3. Melaksanakan kebijakan teknis daerah tentang advokasi dan penggerakan;
    4. Melaksanakan kebijakan teknis daerah tentang pengendalian dan pendistribusian alokon;
    5. Mengendalikan dan mengkoordinir (penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian ) alat obat kontrasepsi ( Alokon );
    6. Mengkoordinir Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi pada kegiatan rutin dan momen khusus (Bulan Bhakti IpeKB, Bhayangkara, KB Kes IBI, TNI dan PKK);
    7. Mengkoordinir Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di Daerah Galciltas;
    8. Melaksanakan dan mengkoordinir pembinaan kesertaan ber KB;
    9. Melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi bidang keluarga berencana dan Kesehatan Reproduksi;
    10. Melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi bidang advokasi dan penggerakan;
    11. Melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi bidang pengendalian dan pendistribusian alokon;
    12. Memantau dan mengevaluasi pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi ( Alokon) dan;
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Keluarga Berencana, Advokasi dan Penggerakan, terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
  2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
  3. Seksi  Pengendalian dan Pendistribusian Alokon.

 

`

Feedback