Bidang Pemberdayaan Perempuan
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di Bidang Pemberdayaan Perempuan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Perempuan;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga; dan
- Pelaksanakan fungsi lain yang terkait (administrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan yang diberikan oleh Bupati.
- Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Menyiapkan bahan pengelolaan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, sarasehan, seminar dan bantuan teknis serta layanan pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Melaksanakan kebijakan program dan kegiatan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Menyiapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan peningkatan kapasitas pengelola kelembagaan pengarusutumaan gender tingkat kabupaten dan kecamatan;
- Memfasilitasi pembentukan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
- Meningkatkan kapasitas pengelola kelembagaan PUG tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pengembangan jejaring pelembagaan PUG;
- Membentuk forum-forum dan penguatan jejaring pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- mengelola penyusunan analisis gender dan pemanfaatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin;
- Menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan keluarga dan pemberdayaan perempuan berbasis masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
- Memantau, menganalisis, mengevaluasi, penyajian data informasi gender dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
- Seksi Pelembagaan PUG dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi;
- Seksi Pelembagaan PUG dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial Politik dan Hukum; dan
- Seksi Pelembagaan PUG dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Kualitas Keluarga, Data dan Informasi.