DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Admin
Minggu, 15 Mei 2022
172 Dibaca
...

Bidang Pemberdayaan Perempuan

 Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di Bidang Pemberdayaan Perempuan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

  1.  Untuk melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan  menyelenggarakan fungsi  :
  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Perempuan;
  3. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  4. Penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  5. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  6. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga; dan
  7. Pelaksanakan fungsi lain yang terkait (administrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan yang diberikan oleh Bupati.
  1. Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan  sebagai berikut :
  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  3. Menyiapkan bahan pengelolaan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, sarasehan, seminar dan bantuan teknis serta layanan pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  4. Melaksanakan kebijakan program dan kegiatan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  5. Menyiapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan peningkatan kapasitas pengelola kelembagaan  pengarusutumaan gender tingkat kabupaten dan kecamatan;
  6. Memfasilitasi pembentukan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
  7. Meningkatkan kapasitas pengelola kelembagaan PUG tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  8. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pengembangan jejaring pelembagaan PUG;
  9. Membentuk forum-forum dan penguatan jejaring pemberdayaan perempuan di bidang  ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  10. mengelola penyusunan analisis gender dan pemanfaatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin;
  11. Menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan keluarga dan pemberdayaan perempuan berbasis masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan   gender;
  12. Memantau, menganalisis, mengevaluasi, penyajian data informasi gender dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;dan
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :

  1. Seksi Pelembagaan PUG dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi;
  2. Seksi Pelembagaan PUG dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial Politik dan Hukum; dan
  3. Seksi  Pelembagaan PUG dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Kualitas Keluarga, Data dan Informasi.  

`

Feedback