Bidang Pemberdayaan Perempuan
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di Bidang Pemberdayaan Perempuan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
1. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Perempuan;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga; dan
- Pelaksanakan fungsi lain yang terkait (administrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan yang diberikan oleh Bupati.
2. Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Menyiapkan bahan pengelolaan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, sarasehan, seminar dan bantuan teknis serta layanan pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Melaksanakan kebijakan program dan kegiatan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Menyiapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan peningkatan kapasitas pengelola kelembagaan pengarusutumaan gender tingkat kabupaten dan kecamatan;
- Memfasilitasi pembentukan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
- Meningkatkan kapasitas pengelola kelembagaan PUG tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pengembangan jejaring pelembagaan
- PUG;Membentuk forum-forum dan penguatan jejaring pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- mengelola penyusunan analisis gender dan pemanfaatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin;
- Menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan keluarga dan pemberdayaan perempuan berbasis masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
- Memantau, menganalisis, mengevaluasi, penyajian data informasi gender dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;danmelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan