DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi Perda PPA Tahun 2016 Aula Polres Lima Puluh Kota,Selasa 19 Desember 2017

Admin
Kamis, 20 Januari 2022
878 Dibaca
...

Dengan adanya Perda PPA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,  salah satu tugas OPD terkait dalam hal ini DP2KBP3A melalui bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tentang Perda PPA. Salah satu kegiatan sosialisasi dilaksanakan  pada hari selasa tanggal 19 Desember 2017 bertempat Aula Polres Lima Puluh Kota.

Kegiatan ini di hadiri oleh Bupati dalam hal ini diwakili oleh Plt Sekda Taufik Hidayat,SE,MH, Kepala DP2KBP3A, Kabag Hukum, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Wakil Kapolres, Wali Nagari se Kecamatan Harau Kota serta Undangan Lainnya. Solsialisasi Perda PPA No 12 Tahun 2016 menghadirkan nara sumber dari Pemda,Polres serta Psikolog dari Puspaga(Pusat Pembelajaran Keluarga) Permato Bundo.

Terbentuknya Perda PPA nomor 12 Tahun 2016 berdasarkan amanat UU no 23 Tahun 2014 tentang PA dan perubahan nya UU no 35 Tahun 2014 dimana Pemerintah, Pemda, Masyarakat, Dunia Usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi , Menghormati dan Memenuhi hak anak. Selanjutnya UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya UU no 9 Tahun 2016 dimana Urusan PPPA merupakan urusan Kongkuren pemerintah yang punya 6 urusan/program.Kemudian UU no 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Kewajiban Pemerintah,Masyarakat dan Dunia Usaha untuk mencegah terjadinya KDRT,melindungi korban dan menindak pelakunya).

Sebagai tindak lanjut dari Perda PPA no 12 Tahun 2016 maka Pemda telah melakukan diantaranya

1.Melaksanakan sosialisasi termasuk di Sembilan kecamatan

2.Membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga(PUSPAGA) dan memberikan konseling bagi anak dan memberikan konseling bagi anak yang butuh perhatian khusus di beberapa sekolah dan memberikan konseling ke calon pengantin yang bekerjasama dengan kementerian Agama.

3. Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan Perbup no 49 dan SK Bupati no 463 tahun 2016

4.Membentuk Kelompok Perlindungan Anak Nagari di 7 Nagari serta membentuk Woman Crisis Centre(WCC) di PKK.

5. Berkoordinasi dengan SOPD,Polres,Kejaksaan,Organisasi yang ada di masyarakat,dengan wali nagari dan Polres dalam melayani korban kekerasan,melindungi korban kekerasan dan mencegah terjadinya kekerasan serta menindak pelakunya.

 

6. Pemda bekerjasama dengan Dinsos sudah melatih anak korban kekerasan.

Dengan kegiatan Sosialisasi ini Pemerintah Daerah, Wali Nagari serta semua tokoh masyarakat,tokoh agama ,tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadapan perempuan dan anak.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback