Untuk menindaklanjuti proses alih kelola PKB/PLKB yang telah di amanatkan dalam UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah, dimana pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) tahun setelah di undangkan. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pada hari ini di laksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Acara BAST ini dilaksanakan di Hotel Inna Muara Padang, dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Sekretaris utama BKKBN, Walikota/Bupati, Ketua DPRD, Kepala Perwakilan BKKBN ,Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, dan seluruh PKB/PLKB yang berjumlah 396. Untuk Kabupaten Lima Puluh Kota penandatanganan BAST diwakili oleh Plt Kadis DPPKBPPA Hj. Yenni Elvi,S.ST
Dalam sambutannya Kepala BKKBN yang dibacakan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PKB/PLKB secara nasional telah dilakukan pertama kali pada tanggal 14 juli 2017 di Bandar Lampung dalam acara puncak Hari Keluarga Nasional. Setelah pelaksanaan BAST , pengalihan tetap 1 oktober 2017, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 Januari 2018. Artinya bahwa segala hak-hak PKB/PLKB, baik itu hak keuangan maupun kepegawaiaannya masih menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sampai dengan 31 Desember 2017, dan akan beralih ke BKKBN TMT 1 Januari 2018.
Feedback