Berdasarkan PP 87 Pasal 1 ayat 17: Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendataan Keluarga 2015 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1-31 Mei. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran Data Keluarga Indonesia secara serentak (1-31 Mei) di seluruh wilayah Indonesia. sehingga diperoleh ; Data Demografi , Data Keluarga Berencana; Data Keluarga Sejahtera; dan Data Anggota Keluarga
Hasil Pendataan Keluarga Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2015 sebanyak 106.118 KK, dalam bentuk Basis Data Keluarga Indonesia, by name by addres yang tersedia secara lengkap, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy, sebanyak 55 variable yang terdiri dari: Data Alamat: 08 variabel, Data Kependudukan: 11 variabel, Data Keluarga Berencana: 08 variabel dan Data Pembangunan Keluarga: 28 variabel.
Kode Keluarga Indonesia (KKI), adalah hasil registrasi keluarga Indonesia yang terdata pada Pendataan Keluarga tahun 2015, kemudian di-generate berdasarkan nomor urut basis data keluarga Indonesia dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan. KKI akan digunakan sebagai “key variable” dan menjadi identitas keluarga Indonesia pada setiap Pelayanan Program KKBPK.
Kegiatan untuk memutakhirkan Data Keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, merperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam BDKI melalui kunjungan rumah ke rumah dengan cara mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2017 mendapat kuota sebanyak 42.448 KK dan KK Baru sebanyak 3183 KK.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kader yang akan melaksanakan PBDKI maka DPPKB dan PP&PA kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesejahteraan Keluarga melaksanakan Oreintasi Pencatatan dan Pelaporan, yang diikuti oleh UPT/PKB,PPKBN(Pembantu Pembina Keluarga Berencana Nagari) se Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 oktober 2017 di gedung gambir pertanian Unand,acara ini menghadirkan nara sumber dari perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar.Kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
Setelah kegiatan ini diharapkan semua unsur yang terlibat dalam PBDKI segera melakukan kegiatan Pemutahiran Basis Data Keluarga Indonesia mulai dari tingkat Jorong dan Nagari. Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota Mulai 1 Oktober s/d 25 Oktober 2017.
Feedback