Sekretariat

Sekretariat

Post Title

Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta program dan pelaporan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
  2. Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan,   kerumahtanggaan,   hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;
  4. Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program Dinas; dan
  5. Pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Dinas  sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman   pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. Mendistribusikan  dan  memberi  petunjuk  pelaksanaan  tugas  kepada  para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan  produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan,  mengevaluasi,  dan  menilai  pelaksanaan  tugas   bawahan;
  7. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman    pelaksanaan tugas Dinas;
  8. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah  dinas baik yang masuk maupun keluar;
  9. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
  10. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka      pengambilan keputusan atau kebijakan;
  11. Mengatur   pelaksanaan   layanan   di   bidang   kesekretariatan   kepada  unit      organisasi  di lingkup Dinas;
  12. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan       dengan Dinas;
  13. Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
  14. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  15. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  16. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan     sesuai ketentuan yang berlaku;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  18. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  19. Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk  pemimpin kegiatan;
  20. Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
  21. Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
  22. Mengelola perencanaan dan program Dinas;
  23. Mengelola   dan   mengoordinasikan   penyusunan   rencana   anggaran   dan     pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  24. Mengkoordinasikan tugas-tugas internal  di lingkup Dinas;
  25. Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada  Kepala Dinas; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas,  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, terdiri dari :

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.

 

Video Terbaru


Agenda

Download



Sampaikan Saran Anda


Polling

Bagaimana menurut anda pelayanan di DP2KBP3A?
Baik
Kurang Baik
Sangat Baik

LIHAT